Tips Performa

Manfaat Buah Cherry

Simak manfaat kesehatan lain dari buah cherry selengkapnya seperti yang dilansir dari Medical Daily...

Tips Mesin

Taman Bunga Terindah Di Dunia 2014

Hari ini, taman nasional tertua yang terletak di ibukota Amerika ini dikunjuni 1 juta orang setiap tahun nya. ...

Tips Kelistrikan

Gedung Tertinggi Di Asia Tenggara Tahun 2014

Bisa Dibayangkan Indonesia juga Bisa menciptakan Tower tertinggi didunia,...

Tips Kaki-kaki

10 Misteri Menyeramkan Di Dunia

Sebuah misteri yang diyakini masyarakat, tentang keberadaan hal- hal misterius yang sangat menyeramkan....

Otomotif Kitau

Selasa, 28 Februari 2012

Masalah Penyakit Tidak menular

Apa Itu Penyakit?

  • Penyakit adalah kegagalan organisme untuk beradaptasi atau mempertahankan homeostasis
  • Penyakit merupakan proses fisiologik yang mengalami penyimpangan
  • Penyimpangan fisiologik dapat disebabkan oleh banyak faktor: agent, hipersensitivitas (alergi), genetik

Benih Penyakit
  • Agent: bakteri, virus, protozoa, jamur
  • Mekanisme adaptif tubuh sendiri:
  • Lekosit: fungsi fagositosis untuk agent, juga untuk cidera jaringan
  • Imunitas penting untuk pertahanan, juga dapat menyebabkan alergi (hipersensitivitas)
  • Proliferasi sel penting untuk penyembuhan sel, juga menyebabkan penyakit kanker

Perkembangan Penyakit
  • Etiologi: studi mengenai penyebab atau alasan suatu fenomena (penyakit)
  • Etiologi → konsep yang komplek karena sebagian besar penyakit causanya multifaktorial dan akibat interaksi faktor instrinsik/genetik dan lingkungan
  • Tanpa mengetahui etiologi , pencegahan, pengobatan menjadi sulit

Klasifikasi Penyakit
  • Penyakit Herediter: disebabkan kelainan kromosom atau gen dalam herediter
  • Penyakit Kongenital: terjadi sejak lahir, baik diketahui penyebabnya atau tidak
  • Penyakit Toksik: disebabkan ingesti racun
  • Penyakit Infeksi: disebabkan masuknya agent biologis kedalam tubuh
  • Penyakit Traumatik: disebabkan cedera fisik

  • Penyakit Degeneratif: disebabkan degenerasi berbagai bagian tubuh → osteoporosis, arteriosklerosis
  • Penyakit Imunologik: disebabkan hipersensitivitas, autoimune, imunodefisiensi
  • Penyakit Neoplastik: disebabkan pertumbuhan sel abnormal → tumor atau kanker

  • Penyakit Gizi: disebabkan defisiensi protein, kalori, vitamin, mineral
  • Penyakit Metabolik: disebabkan gangguan proses metabolik/ hormonal
  • Penyakit Molekuler: disebabkan kelainan molekul tunggal yang menyebabkan abnormalitas → anemia bulan sabit, akibat kesalahan urutan asam amino dalam Hb –nya

  • Penyakit Psikogenik: disebabkan gangguan mental → Neurosa, skizofrenia
  • Penyakit Iatrogenik: disebabkan tidak sengaja akibat pengobatan tenaga kesehatan → efek diuretik tiazid → hipokalemia → aritmia
  • Penyakit Idiopatik: penyakit yang penyebabnya tidak diketahui

Tahap Riwayat Alamiah Penyakit
1. Tahap Prepatogenesis
2. Tahap Patogenesis
3. Tahap Pasca Patogenesis
a) Sembuh
b) Kronik/ Karier
c) Cacat
d) Mati

Tahap Prepatogenesis
  • Kondisi Host masih normal/sehat
  • Sudah ada interaksi antara Host dan Agent, tetapi Agent masih diluar Host
  • Jika interaksi Host, Agent dan Environment berubah → Host jadi lebih rentan atau Agent jadi lebih virulen → Agent masuk ke Host (memasuki tahap patogenesis)

Tahap Patogenesis
  • Tahap Inkubasi → tahap mulai masuknya Agent kedalam Host, sampai timbul gejala sakit
  • Tahap penyakit dini → tahap mulainya timbul gejala penyakit dalam keadaan awal (ringan)
  • Tahap penyakit lanjut → tahap penyakit telah berkembang pesat dan menimbulkan kelainan patologis dan gejalanya

Tahap Postpatogenesis
  • Tahap penyakit akhir → tahap berakhirnya perjalanan penyakit, dapat dalam bentuk;
  • Sembuh sempurna → Agent hilang, Host pulih dan sehat kembali
  • Sembuh dengan cacat → Agent hilang, penyakit tidak ada → Host tidak pulih sempurna (ada bekas gangguan/cacat)
  • Karier → Agent masih ada, Host pulih → gangguan Agent masih ada (minimal)

Gambar Riwayat Alamiah Penyakit



Pencegahan Penyakit



Primordial Prevention (Pencegahan Tingkat Awal)
  • Menghindari obesitas
  • Menghindari rokok
  • Perilaku hidup bersih dan sehat
  • Mengindari bahan pengawet, pewarna
  • Makan bergizi seimbang
  • Istirahat cukup
  • Olah raga teratur

Primary Prevention (Pencegahan Tingkat Pertama)
  • Pendidikan kesehatan
  • Imunisasi
  • PSN-3M
  • Konsul genetika
  • Sterilisasi alat
  • Memakai sarung tangan
  • Memaki masker

Secondary Prevention (Pencegahan Tingkat Kedua)
  • Diagnosis awal
  • Pengobatan cepat dan tepat
  • Kemo-profilaksis
  • Screening (pencarian penderita dengan gejala umum)

Tertiary Prevention (Pencegahan Tingkat Ketiga)
  • Mencegah penyakit agar tidak bertambah parah
  • Mencegah: kematian, kecacatan
  • Rehabilitasi: fisik, mental, sosial

Penyakit Tidak Menular
  • Penyakit tidak menular adalah penyakit yang agent-nya tidak dapat pindah dari Host satu ke Host lain
  • Tentukan etiologinya
  • Pencegahan lebih baik
  • Pengenalan gejala/tanda awal penyakit
  • Diagnosa cepat dan pengobatan tepat

Contoh Penyakit Tidak Menular
  • Osteoporosis
  • Ca cerviks
  • Diabetes mellitus
  • Penyakit Jantung Koroner
Selengkapnya

hukum Pajak Internasional


Perkembangan yang terjadi sampai saat ini menunjukkan adanya kecenderungan peningkatan hubungan antar masyarakat bangsa dari berbagai penjuru dunia, sehingga batas-batas negara pun menjadi semakin pudar. Hal tersebut antara lain ditenggarai oleh adanya hubungan kerjasama antar berbagai negara yang tergabung dalam kelompok-kelompok kecil seperti ASEAN, OPEC, APEC, dan lain sebagainya. Keadaan ini yang kemudian menghantarkan pada kenyataan seakan-akan di dunia ini tidak ada batasan-batasan yang menunjukkan negara bangsa, melainkan lebih pada grup-grup dimana suatu negara tergabung di dalamnya. Inilah yang oleh Kenichi Ohmae disebut dengan the borderless world.
Sekalipun hubungan kerjasama antar negara demikian luasnya, perlu dipahami bahwa setiap negara memiliki kedaulatan terhadap teritorialnya dan sekaligus kebebasan dalam menentukan segala sesuatu yang berkaitan dengan negara yang bersangkutan. Sehingga batas-batas tertentu dalam bekerjasama harus diatur dalam wujud kesepakatan, traktat maupun konvensi. Tentang hal ini, telah tercakup dalam hukum antar negara atau yang sekarang ini dikenal dengan hukum internasional.
Maka tidak dapat disangkal lagi bahwa kepentingan bersama bangsa-bangsa tersebut menghendaki secara mutlak adanya sopan santun dalam pergaulan antar negara yang berupa peraturan-peraturan hukum. Dan dalam sopan santun tersebut termasuk juga dalam pelaksanaan tugas negara sebagai pemungut pajak. Untuk itu dilakukan suatu upaya yang memungkinkan adanya kerjasama dalam bidang pajak. Dengan demikian, dalam tubuh hukum internasional termasuk pula hukum pajak internasional.

Pengertian Hukum Pajak Internasional

Pengertian hukum pajak ini terdapat tiga pendapat dari ahli hukum pajak, yaitu:
1.Menurut pendapat Prof. Dr. Rochmat Soemitro, bahwa hukum pajak internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaedah, baik berupa kaedah-kaedah nasional maupun kaedah yang berasal dari traktat antar negara dan dari prinsif atau kebiasaan yang telah diterima baik oleh negera-negara di dunia, untuk mengatur soal-soal perpajakan dan di mana dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur asing.
2.Menurut pendapat Prof. Dr. P.J.A. Adriani, hukum pajak internasional adalah suatu kesatuan hukum yang mengupas suatu persoalan yang diatur dalam UU Nasional mengenai pemajakan terhadap orang-orang luar negeri, peraturan-peraturan nasional untuk menghindarkan pajak ganda dan traktat-traktat.
3.Sedangkan menurut pendapat Prof. Mr. H.J. Hofstra, hukum pajak internasional sebenarnya merupakan hukum pajak nasional yang di dalamnya mengacu pengenaan terhadap orang asing. Maka hukum pajak internasional juga merupakan norma-norma yang mengatur perpajakan karena adanya unsur asing, baik mengenai objeknya maupun subjeknya.
Di negara-negara Anglo Saxon berlaku pengertian Hukum Pajak Internasional yang dibedakan menjadi tiga macam, yaitu :
a.National External Tax Law
National External Tax Law, yang di Jerman disebut Auszensteuerrecht, merupakan bagian dari pajak nasional yang memuat ketentuan-ketentuan mengenai pengenaan pajak yang mempunyai daya kerja sampai keluar batas-batas negara karena terdapat unsur-unsur asing, baik obyek maupun subyeknya. Dilihat dari sumber hukumnya, maka hukum ini merupakan hukum pajak nasional. Tetapi kalau dilihat dari sasarannya, baik obyek maupun subyeknya, maka terdapat hukum pajak internasional, karena daya kerja atau lingkup kuasanya melampaui batas-batas negara yang bersangkutan dan menyangkut hukum internasional yang memungkinkan terjadinya bentrokan hukum dengan negara lain.
b.Foreign Tax Law (Auslandisches Steuerretch)
Yang tercakup dalam pengertian ini adalah keseluruhan perundang-undangan dan peraturan-peraturan pajak dari negara-negara yang ada di seluruh dunia. Dan pengertian ini senada dengan yang diungkapkan oleh Rossendorf yang menyatakan bahwa hukum pajak internasional adalah keseluruhan hukum pajak nasional dari semua negara yang ada di dunia. Foreign Tax Law digunakan dalam melakukan comparative tax law study, dan diperlukan apabila kita hendak melakukan suatu perjanjian transaksi dengan negara lain.
c.International Tax Law
International Tax Law ini dibedakan menjadi hukum pajak internasional dalam arti sempit dan hukum pajak internasional dalam arti luas.
Hukum pajak internasional dalam arti sempit merupakan keseluruhan kaidah pajak berdasarkan hukum antar negara seperti traktat-traktat konvensi dan lain sebagainya, dan berdasarkan prinsip-prinsip hukum pajak yang telah lazim diterima baik oleh negara-negara di dunia, yang mempunyai tujuan mengatur soal perpajakan antar negara yang saling mempunyai kepentingan.
Hukum pajak internasional dalam arti luas adalah keseluruhan kaidah yang berdasarkan traktat, konvensi-konvensi, dan prinsip hukum pajak yang diterima baik oleh negara-negara di dunia maupun kaidah-kaidah nasional yang objeknya adalah pengenaan pajak yang mengandung adanya unsur-unsur asing, yang dapat menimbulkan bentrokan hukum antara dua negara atau lebih.
Dari beberapa pengertian diatas, maka hukum pajak internasional merupakan suatu aturan-aturan yang berlaku bagi negara-negara yang saling berkepentingan, yang berkaitan dengan subyek pajak atau obyek pajak asing, berkaitan dengan hak perolehan pajak yang mengikat subjek atau objek tersebut.

Sumber-Sumber Hukum Pajak Internasional

Sumber-sumber hukum formal pajak internasional adalah :
1.Asas-asas yang terdapat dalam hukum antarnegara.
Asas-asas ini dapat disimpulkan dari peraturan-peraturan dari hukum antarnegara, baik yang tertulis maupun yang tidak.
2.Peraturan-peraturan unilateral (sepihak) dari setiap negara yang maksudnya tidak ditujukan pada negara lain, seperti pencegahan pengenaan pajak berganda.
3.Traktat-traktat (perjanjian) dengan negara lain seperti :
a.Untuk meniadakan/menghindarkan pajak berganda
b.Untuk mengatur pelakuan fiskal terhadap orang – orang asing
c.Untuk mengatur soal pemecahan laba (winstsplitsing), di dalam hal suatu perusahaan/seseorang mempunyai cabang-cabang/sumber-sumber pendapatan di negara asing.
d.Untuk saling memberi bantuan dalam pengenaan pajak lengkap dengan pemungutannya, termasuk usaha untuk memberantas evasion fiscale, yang dapat terjelma dengan saling memberikan keterangan-keterangan tentang adanya Tatbestand dengan segala detailnya yang diperlukan untuk penetapan pajaknya.
e.Untuk menetapkan tarif-tarif douane.

Subyek Pajak dan Objek Pajak dalam Pajak Internasional

Dalam hal pajak internasional, subyek pajak terbagi menjadi dua, yaitu :
1.Subyek pajak dalam negeri yang mendapat penghasilan dari sumber-sumber di luar negeri.
2.Subyek pajak di luar negeri yang mendapat penghasilan dari sumber-sumber di dalam negeri.
Obyek pajak internasional terbagi menjadi dua, yaitu ;
1.Obyek pajak dengan sumber di dalam negeri.
2.Obyek pajak dengan sumber di luar negeri.

Kedaulatan dalam Lapangan Pajak

Dalam hukum antarnegara terdapat suatu asas mengenai kedaulatan negara yang dinyatakan sebagai kedaulatan setiap negara untuk dengan bebas mengatur kepentingan-kepentingan rumah tangganya sendiri-sendiri, dalam batas-batas yang ditentukan oleh hukum antar negara, dan bebas dari pengaruh negara-negara lain.
Sesuai dengan azas yang telah disebutkan diatas, maka kedaulatan pemajakan sebagai spesies dari gensi kedaulatan negara dapat dinyatakan sebagai kedaulatan suatu negara untuk bertindak merdeka dalam lapangan pajak. Kekuasaan tersebut terdiri atas :
1.Kekuasaan untuk membuat undang-undang nasional.
2.Kekuasaan untuk melaksanakan peraturan yang telah dibuat. Yaitu untuk menetapkan pajak sesuai dengan tatbestand yang berakibat timbulnya utang pajak dari yang bersangkutan, lengkap dengan tindakan-tindakan paksaannya yang termasuk dalam kekuasaan eksekusi.

Pajak Ganda Internasional
Pajak ganda merupakan salah satu bagian dari masalah yang terdapat dalam hukum perpajakan. Dan permasalahan ini adalah permasalahan yang sering dihadapi oleh negara-negara di dunia dan sangat meresahkan karena menimbulkan efek ketidakadilan. Berikut adalah pengertian dari pajak ganda internasional.
1.Volkendbond (league of nation)
Pajak ganda internasional terjadi apabila pajak-pajak dari dua negara atau lebih saling menindih sedemikian rupasehingga orang-orang yang dikenakan pajak di negara-negara yang lebih dari satu, memikul beban pajak yang lebih besar daripada jika mereka dikenakan pajak di satu negara saja. Beban tersebut tidak terjadi semata-mata disebabkan oleh perbedaan tarif negara-negara yang bersangkutan, melainkan karena ada dua negara atau lebih yang memungut pajak atas obyek dan subyek pajak yang sama.1
Dari pendapat diatas, dapat diketahui unsur-unsur dari pajak ganda internasional, yaitu :
a.Ada pajak dari dua negara atau lebih yang saling tumpang tindih.
b.Subyek pajak memikul beban pajak yang lebih besar dari apabila ia hanya dikenakan pajak dari satu negara saja.
c.Beban tambahan bukan karena perbedaan tarif pajak.
d.Pengenaan pajak atas objek dan subjek yang sama.
2.Fiscal committee OECD
Sebuah komite fiskal dari Organisation of Economic Cooperation and Development, mendefinisikan pajak ganda internasional sebagai ;
“The phenomenon of internetional double taxation, which can generally defined as imposition of comparable taxes in two (or more) states on the same taxpayer in respect of the samesubject matter and for identical period.”

3.Ottmar Buhler
Beliau membedakan arti pajak ganda ini dalam arti sempit dan arti luas. Pajak ganda dalam arti sempit adalah apabila pajak yang bersangkutan dikenakan pada subyek pajak yang sama. Sementara itu, pajak ganda dalam arti luas adalah pajak yang terjadi manakala suatu tatbestand yang sama pada saat yang sama, oleh beberapa negara dikenakan pajak yang sama atau pajak yang sifatnya sama.

Sebab Terjadinya Pajak Ganda Internasional2
Perbedaan azas yang dipakai (kedaulatan negara).
Domisili rangkap.
Kebangsaan rangkap.
Hal ini terjadi apabila dua negara memiliki perbedaan batasan tentang warga negara. Penentuan azas kewarganegaraan pada suatu negara yang menggunakan azas ius soli, yang berdasarkan pada tempat lahir, dan pada negara lainnya menggunakan azas ius sanguinis, yang berdasarkan pada aliran darah/keturunan. Tentunya hal ini menyebabkan kewarganegaraan ganda, terutama apabila negara yang bersangkutan azas nasionalitas sebagai dasar pengenaan pajaknya.



Penyelesaian Pajak Ganda Internasional

Mengingat besarnya akibat yang ditimbulkan oleh pajak ganda bagi atmosfir perekonomian dan hubungan antarnegara, maka masalah pajak ganda ini harus segera diselesaikan. Dan berikut adalah cara-cara penuntasan permasalahan tersebut3, yang penggunaannya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan negara yang bersangkutan.

1.Cara Unilateral (sepihak)
Penyelesaian dengan cara ini dilakukan dengan cara memasukkan ketentuan yang dapat menghindarkan pajak ganda ke dalam undang-undang pajak nasional. Cara ini dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai metode antara lain :
a.Tax exemption, merupakan merupakan penghindaran pajak ganda yang umumnya dilakukan oleh negara domosili yang mempunyai kewenangan pemungutan pajak secara tak terbatas (world wide income). Dalam hal ini silakukan dengan melepaskan haknya untuk memugut pajak terhadap objek pajak yang sumbernya atau asalnya dari luar negeri. Dengan demikian hak untuk memungut pajak diserahkan kepada negara sumber. Metode ini dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
Pure territorial principle
Apabila suatu negara menerapkan metode ini, maka negara tempat subyek pajak berdomisili tersebut sama sekali tidak mengenakan pajak terhadap penghasilan yang di dapat atau diperoleh dari luar negeri. Dengan kata lain, negara domisili melepaskan haknya untuk memungut pajak terhadap penghasilan yang berasal dari luar negeri dengan menggunakan asas world wide income.
Restricted territorial principle
Berbeda dengan Pure territorial principle, Restricted territorial principle memperhatikan penghasilan subyek pajak yang diperoleh atau berasal dari luar negeri, dan digunakan untuk menentukan tarif progressif pajak terhadap penghasilan yang diperoleh subyek pajak dari dalam negeri.
b.Tax credit
Merupakan metode pengurangan pajak apabila penghasilan yang diperoleh subjek pajak dari luar negeri dikenakan pajak baik di dalam negeri maupun di luar negeri (negara sumber). Pemberian tax credit ini dilakukan apabila jumlah pajak yang dikenakan oleh negara sumber tidak melebihi jumlah pajak yang dikenakan oleh negara domisili. Dengan kata lain, tax credit ini hanya diberikan maksimum sebesar pajak yang dikenakan negara domisili. Metode ini dapat berupa :
Direct tax credit
Metode ini banyak diberlakukan di negara-negara anglo saxon. Objek pajak dikenakan pajak di negara domisili dengan menggunakan azas world wide income, dimana terhadap jumlah pajak itu dapat dikurangkan dengan jumlah pajak yang dikenakan oleh negara sumber atas penghasilan di negara sumber, asalakan penghasilan itu sudah termasuk dalam world wide income dari subjek pajak yang bersangkutan. Apabila pajak yang dibayar di negara sumber lebih kecil daripada yang dibayarkan di negara domisili, maka dapat dikurangkan sepenuhnya (full tax credit), dimana hal seperti ini akan baikapabila tekanan dan tarif pajak di kedua negara bisa seimbang. Apabila tarif di negara sumber lebih besar daripada di negara domisili, maka dalam hal seperti ini tax credit hanya dapat diberlakukan sebagian saja (ordinary credit).
Indirect tax credit
Metode ini dimaksudkan untuk memberikan tax credit kepada perusahaan induk di negara domisili terhadap pajak yang dibayarkan subordinary-nya di negara sumber.
Fictitious tax credit atau tax sparing
Yang disebut dengan Fictitious tax credit merupakan perkembangan baru dalam hukum pajak internasional. Dalam hubungan antara negara berkembang dengan negara maju sering sekali negara sedang berkembang mempunyai kepentingan untuk mengundang investor asing dengan memberikan berbagai tax incentive. Salah satunya dengan memberikan pengenaan pajak dengan tarif yang diperendah dan tidak sama dengan tarif umum di negara tersebut atau tidak mengenakan pajak sepanjang keuntungannya ditanam kembali di negara yang bersangkutan. Sementara itu di negara maju tempat investor berdomisili, pengenaan pajak dengan menerapkan tax credit terhadap penghasilan yang diperoleh sumber pajakyang berdomisili di negara itu yang bersumber di negara asing, dimana pengenaan tax credit itu berdasarkan pada tarif umum yang dikenakan kepada negara sumber. Dari kenyataan seperti itu maka subjek pajak memperoleh keuntungan ganda, yaitu di negara sumber memperoleh keringanan pajak atau bahkan tidak dikenakan pajak, sementara dari negara domisili memperoleh keuntungan karena dikenakan tax credit.
c.Reduced rate for foreign income
Merupakan metode penghindaran pajak ganda yang dilakukan negara domisili terhadap subjek pajak yang berdomisili di negara tersebut yang bersumber dari luar negeri. Terhadap penghasilan yang diperoleh atau bersumber dari luar negeri tersebut dikenakan pajak dengan tarif yang diperingan atau tidak sama dengan tarif umum yang berlaku di negara domisili itu. Jadi dalam hal ini negra domisili tidak melepaskan haknya untuk memungut pajak dar penghasilan subjek pajak yang berdomisili di negara tersebut yang diperoleh dari luar negeri, melainkan terhadap penghasilan yang bersumber dari luar negeri tersebut dikenakan pajak dengan tarif yang diperingan (telah diturunkan).
d.Tax deduction for foreign income
Berbeda dengan metode-metode yang telah disebutkan sebelumnya, metode ini bukan tidak mengenakan pajak sama sekali terhadap penghasilan luar negeri (credit of income againts income), atau mengkreditkannya dengan pajak yang dibayarkan di dalam negeri(credit of tax againts tax), melainkan dengan memasukkan pajak yang dibayar di luar negeri dalam komponen biaya. Seperti diketahui bahwa untuk pengenaan pajak, pada umumnya yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak (tax base) adalah laba bersih, yaitu laba kotor yang telah dikurangi dengan biaya-biaya dan pengeluaran-pengeluaran tertentu yang oleh undang-undang diperbolehkan untuk dikurangkan dari laba kotor.

2.Cara Bilateral (Timbal Balik Dua Negara)
Yaitu dengan menggunakan hukum internasional diantara dua negara yang terlibat, yang isinya menyepakati untuk menghindari pajak ganda internasional. Penghindaran pajak berganda internasional (tax treaty) seperti itu sering disebut dengan P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda). Biasanya di dalamnya menyepakati tentang hak pemungutan pajak, yang dilakukan secara timbal balik, mengingat adanya kemungkinan dalam suatu negara diterapkan lebih dari satu asas pengenaan pajak.
Dengan P3B sebenarnya ada keuntungan tertentu, yakni persoalan yang berkaitan dengan pajak ganda nasional pada umumnya dapat terpecahkan hampir secara menyeluruh. Akan tetapi, bukan berarti cara ini tidak mengandung kelemahan. Kelemahan yang sering kali muncul adalah tidak mudahnya mencapai kesepakatan antara dua negara yang saling berkepentingan. Demikian pula terjadinya kemungkinan akan menguntungkan salah satu pihak.
Secara umum dikenal dua model P3B. Model pertama adalah model yang disusun oleh komite fiskal organisasi kerja ekonomi dan pembangunan (organisation for economic cooperation and development – OECD), sedangkan yang kedua adalah model berdasarkan konvensi PBB (UN-Model).

3.Cara Multilateral
Dalam cara ini, sejumlah negara menandatangani traktat yang isinya menyepakati penghindaran pajak ganda internasional yang terjadi antara mereka terhadap subjek pajak atau objek pajak tertentu. Dalam hal ini biasanya hak untuk mengenakan pajak diberikan kepada negara sumber. Sementara negara domisili dan negara kebangsaan mengalah seperti halnya konvensi Wina tahun 1961, di dalamnya juga memuat mengenai kemungkinan dibebaskannya perwakilan negara yang ditempatkan di negara lain dari pengenaan pajak.

4.Cara Kebiasaan Internasional
Cara penyelesaian ini dilakukan, terutama apabila cara-cara seperti tersebut di atas tidak dapat ditempuh. Pada umumnya dianut kebiasaan bahwa negara sumber diberikan hak terlebih untuk memungut pajak, sementara negara domisili dan negara kebangsaan melepaskan haknya. Hal tersebut dapat dipahamu mengingat negara domisili dan negara kebangsaan akan memiliki banyak peluang untuk mengenakan pajak, tentunya apabila negara tersebut menggunakan asas domisili untuk negara domisili dan asas kebangsaan di negara dimana subjek pajak berkebangsaan.

Hubungan antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional

Dalam P3B antara dua negara, pada dasarnya adalah hukum internasional yang tunduk pada aturan konvensi internasional yang diatur dalam konvensi Wina.
Aliran mengenai hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional4 adalah :
1.Aliran tunggal (monist)
Yaitu hukum internasional dan hukum nasional merupakan bagian dari undang-undang domistik, dimana hukum internasional di atas hukum nasional.
2.Aliran dualist
Aliran ini berpendapat bahwa terdapat dua sistem perundang-undangan, yaitu internasional dan nasional. Dan apabila terjadi persengketaan, maka pengadilan akan memenangkan undang-undang nasional.
Selengkapnya

Pandangan Aliran Positivis Tentang Hukum

Aliran positivisme hukum berasal dari ajaran sosiologis yang dikembangkan oleh filosof Perancis; August Comte (1798-1857) yang berpendapat bahwa terdapat kepastian adanya hukum-hukum perkembangan mengatur roh manusia dan segala gejala hidup bersama dan itulah secara mutlak. August Comte hanya mengakui hukum yang dibuat oleh negara. (Achmad Ali, 2002, : 265). Untuk memahami positivisme hukum tidak dapat diabaikan metodelogi positivis dalam sains yang mengahruskan dilakukannya validasi dengan metode yang terbuka atas setiap kalin atau proposisi yang diajukan. Karena itu bukti empirik adalah syarat universal untuk diterimanya kebenaran dan tidak berdasarkan otoritas tradisi atau suatu kitab suci. Menurut Fletcher (Fletcher 1996 : 33) Positivisme hukum mempunyai pandangan yang sama tentang diterimanya validasi. Seperti halnya positivisme sains yang tidak dapat menerima pemikiran dari suatu proposisi yang tidak dapat diverifikasi atau yang tidak dapat difalsifikasi., tetapi karena hukum itu ada karena termuat dalam perundang-undangan apakah dipercaya atau tidak. Hukum harus dicantumkan dalam undang-undang oleh lembaga legislatif dengan memberlakukan, memperbaiki dan merubahnya.
Positivisme hukum berpandangan bahwa hukum itu harus dapat dilihat dalam ketentuan undang-undang, karena hanya dengan itulah ketentuan hukum itu dapat diverifikasi. Adapan yang di luar undang-undang tidak dapat dimasukkan sebagai hukum karena hal itu berada di luar hukum. Hukum harus dipisahkan dengan moral, walaupun kalangan positivis mengakui bahwa focus mengenai norma hukum sangat berkaitan dengan disiplin moral, teologi, sosiolgi dan politik yang mempengaruhi perkembangan sistem hukum. Moral hanya dapat diterima dalam sistem hukum apabila diakui dan disahkan oleh otoritas yang berkuasa dengan memberlakukannya sebagai hukum.
Lebih jauh, pandangan dan pendapat dari mazhab positivisme ini dapat ditelusuri dari pendapat dan pandangan dari para penganut terpenting dari mazhab ini antara lain John Austin, seorang ahli hukum yang berkebangsaan Inggeris yang mewakili pandangan positivis dari kelompok penganut sistem hukum Common Law dan Hans Kelsen, seorang ahli hukum yang berkebangsaan Jerman yang mewakili pandangan positivis dari kelompok penganut sistem hukum Eropa Kontinental.
Menurut John Austin (seperti dikutip Achmad Ali, Ibid, hlm. 267), hukum adalah perintah kaum yang berdaulat. Ilmu hukum berkaitan dengan hukum positif atau dengan ketentuan-ketentuan lain yang secara tegas disebut demikian. Pendapat Austin sangat dipengaruhi oleh pandangannya mengenai kedaulatan negara yang memiliki dua sisi yaitu sisi eksternal dalam bentuk hukum internasional dan sisi internal dalam bentuk hukum positif. Kedaulatan negara menuntut ketaatan dari penduduk warga negara. Lebih lanjut menurut Austin, ketaatan ini berbeda dengan ketaatan seseorang karena ancaman senjata. Ketaatan warga negara terhadap kedaulatan negara didasarkan pada legitimasi. Menurut pandangan Austin (Lili Rasyidi, 2001, : 58), hukum sebagai suatu sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup (closed logical system). Hukum dipisahkan secara tegas dari keadilan dan tidak didasarkan pada nilai-nilai yang baik atau buruk. Ada empat unsur hukum yaitu adanya perintah, sanksi, kewajiban dan kedaulatan. Ketentuan yang tidak memenuhi ke empat unsur ini tidak dapat dikatan sebagai positive law.
Selanjutnya Lili Rasyidi (Ibid, : 59-60) menyimpulkan pokok-pokok ajaran Analytical Jurisprudence dari Austin, yaitu :
  1. Ajarannya tidak berkaitan dengan soal atau penilain baik dan buruk, sebab peniliain terbeut berada di luar hukum;
  2. Walau diakui adanya hukum moral yang berpengaruh terhadap masyarakat, namun secara yuridis tidak penting bagi hukum.
  3. Pandangannya bertolak belakang dengan baik penganut hukum alam maupun mazhab sejarah;
  4. Hakekat dari hukum adalah perintah. Semua hukum positif adalah perintah dari yang berdaulat/penguasa.
  5. Kedaulatan adalah hal di luar hukum, yaitu berada pada dunia politik atau sosiologi karenanya tidak perlu dipersoalkan sebab dianggap sebagai sesuatu yang telah ada dalam kenyataan;
  6. Ajaran Austin kurang/tidak memberikan tempat bagi hukum yang hidup dalam masyarakat.
Dari kalangan penganut sistem hukum Eropa Kontinental, Hans Kelsen yang dikenal dengan jaran hukum murninya selalu digolongkan sebagai penganut aliran positivisme ini. Ada dua teori yang dikemukakan oleh Hans Kelsen yang perlu diketengahkan ( Ibid. : 60). Pertama, ajarannya tentang hukum yang bersifat murni dan kedua, berasal dari muridnya Adolf Merkl yaitu stufenbau des recht yang mengutamakan tentang adanya hierarkis daripada perundang-undangan. Inti ajaran hukum murni Hans Kelsen (Ibid. : 61) adalah bahwa hukum itu harus dipisahkan dari anasir-anasir yang tidak yuridis seperti etis, sosiologis, politis dan sebagainya. Dengan demikian Kelsen tidak memberikan tempat bagi betrlakunya hukum alam. Hukum merupakan sollen yuridis semata-mata yang terlepas dari das sein / kenyataan sosial.
Sedangkan ajaran stufentheorie berpendapat bahwa suatu sistem hukum adalah suatu hierarkis dari hukum dimana suatu ketentuan hukum tertentu bersumber pada ketentuan hukum lainnya yang lebih tinggi. Sebagai ketentuan yang paling tanggi adalah Grundnorm atau norma dasar yang bersifat hipotetis. Ketentuan yang lebih rendah adalah lebih konkrit daripada ketentuan yang lebih tinggi. Ajaran murni tentang hukum adalah suatu teori tentang hukum yang senyatanya dan tidak mempersoalkan hukum yang senyatanya itu, yaitu apakah hukum yang senyatanya itu adil atau tidak adil.
Selanjutnya Prof. H.L.A. Hart (seperti dikutip oleh Lili Rasyidi, Ibid. : 57), menguraikan tentang ciri-ciri positivisme pada ilmu hukum dewasa ini sebagai berikut:
  • - Pengertian bahwa hukum adalah perintah dari manusia (command of human being);
  • - Pengertian bahwa tidak ada hubungan mutlak/penting antara hukum (law) dan moral atau hukum sebagaimana yang berlaku/ada dan hukum yang sebenarnya;
  • - Pengertian bahwa analisis konsepsi hukum adalah :
  • 1. mempunyai arti penting,
  • 2. harus dibedakan dari penyelidikan :
a. historis mengenai sebab-musabab dan sumber-sumber hukum,
b. sosiologis mengenai hubungan hukum dengan gejala sosial lainnya, dan
c. penyelidikan hukum secara kritis atau penilain, baik yang berdasarkan moral, tujuan sosial, fungsi hukum dan lain-lainnya.
- Pengertian bahwa sitem hukum adalah sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup dalam mana keputusan-keputusan hukum yang benar/tepat biasanya dapat diperoleh dengan alat-alat logika dari peraturan-peraturan hukum yang telah ditentukan sebelumnya tanpa memperhatikan tujuan-tujuan sosial, politik dan ukuran-ukuran moral;
- Pengertian bahwa pertimbangan-pertimbangan moral tidak dapat dibuat atau dipertahankan sebagai pernyataan kenyataan yang harus dibuktikan dengan argumentasi-argumentasi rasional, pembuktian atau percobaan.
Dengan demikian kita dapat pula mengatakan, karena negara adalah ekspresi atau merupakan forum kekuatan-kekuatan politik yang ada didalam masyarakat, maka hukum adalah hasil sebagian pembentukan keputusan yang diambil dengan cara yang tidak langsung oleh penguasa. Penguasa mempunyai tugas untuk mengatur dengan cara-cara umum untuk mengatasi problema-problema kemasyarakatan yang serba luas dan rumit, pengaturan ini merupakan obyek proses pengambilan keputusan politik, yang dituangkan kedalam aturan-aturan, yang secara formal diundangkan. Jadi dengan demikian hukum adalah hasil resmi pembentukan keputusan politik (Ibid, : 93).
Selengkapnya

Peran Teknologi Informasi ICT Dalam Bidang Kesehatan dan Pengobatan

Penggunaan obat yang tepat oleh pasien merupakan salah satu kunci keberhasilan pengobatan, baik untuk pasien yang mendapat obat berdasarkan resep dokter maupun pengobatan mandiri (swa-medikasi). Satu macam obat memiliki atribut yang sangat kompleks  mengakibatkan para pengguna obat merasa kesulitan untuk mendapatkan informasi obat terkini secara cepat dan akurat. Berbagai upaya telah dilakukan di dunia informatika medis dalam mendukung pemenuhan informasi obat.
ImagePerkembangan teknologi di bidang kesehatan berimplikasi pada perkembangan jenis penyakit dan banyaknya macam dan jenis obat. Ketersediaan informasi obat yang akurat, benar dan up to date merupakan kebutuhan bagi penyedia layanan kesehatan maupun pasien dan masyarakat.
”Dengan menggunakan teknologi informasi yaitu ICT pada bidang pengobatan dan kedokteran, bisa memberikan manfaat yang cukup baik terutama untuk keselamatan manusia. Keakuratan informasi yang dihasilkan ICT, diharapkan bisa mengurangi angka kematian” ungkap Wakil Rektor I, Nandang Sutrisno, SH., LLM., M.Hum.,Ph.D., saat membuka Seminar Ilmiah, yang bertemakan “Peranan Information and Communication Technology (ICT) di bidang Kedokteran dan Farmasi dalam Mendukung Keselamatan Pasien”, Sabtu, 9 April 2011.
Seminar yang dilaksanakan dalam rangka Milad Magister Teknik Informatika ke-1 ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang pengembangan ICT (sistem informasi dan sistem pendukung keputusan) terkini di bidang kedokteran dan farmasi, memberikan pengetahuan tentang perspektif keselamatan pasien dan masyarakat dalam pengembangan ICT serta memberikan pengetahuan tentang peran penyedia layanan kesehatan (dokter dan farmasis) dalam pemberian informasi obat.
Meskipun masih cukup jarang ditemui, pengembangan Management Support Systems (MSS) menjadi alternatif yang sangat baik dalam membantu para klinisi dalam melakukan manajemen obat dan pengobatan. Beberapa model keputusan dalam MSS dapat diterapkan untuk membantu memberikan alternatif solusi bagi para pengambil keputusan dalam pengelolaan obat dan menyelesaikan beberapa masalah terkait dengan pengobatan.
Pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi adalah salah satu upaya dalam pelayanan informasi kepada konsumen obat. Dalam era yang serba digital, kecanggihan teknologi harus diperhitungkan sebanyak mungkin memberi nilai lebih dalam setiap aktivitas kehidupan. Pemanfaatan teknologi informasi di bidang farmasi dan kedokteran harus selalu bermuara pada upaya peningkatan keberhasilan terapi dan keselamatan pasien.
ImagePelayanan Kesehatan adalah sistem yang kompleks, peluang untuk terjadi kesalahan lebih besar. Kesalahan itu bisa terjadi karena faktor sistematik yang bisa berasal dari pasien, rumah sakit, peralatan, kerja tim maupun lingkungan. Jika sudah terjadi kesalahan, pasti akan dicari sapa yang salah dan siapa yang benar. Hal tersebut diungkapkan Prof. dr. Hari Kusnanto, M.Sc, DrPH., dari Program Doktor Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran UGM, saat menjadi keynote speaker.
“Diperkirakan 98.000 kematian tiap tahun akibat kesalahan yang dapat dihindari, 70% komplikasi akibat pelayanan medis dapat dicegah, Proses pelayanan kesehatan dipahami dari segi sistem bukan individu. Dalam hal ini, Teknologi informasi berperan penting sebagai agen perubahan” jelas dr. Hari Kusnanto.
Sementara itu, dari bidang Farmasi, Prof. Dr. Zullies Ikawati, Apt., dari Fakultas Farmasi UGM, mengungkapkan, teknologi informasi juga mampu memberikan dukungan pengambilan keputusan dalam manajemen obat dan pengobatan. “Dengan ICT kesalahan dan ketidak akuratan dalam pemberian obat, bisa diminimalisir” jelas Prof. Zulies.
Seminar yang dihadiri oleh berbagai profesi seperti Dokter, Apoteker, Paramedis, Praktisi Tenaga Ahli Medis, Umum dan Mahasiswa S2 serta S1, diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Magister Teknik Informatika FTI UII bekerjasama dengan unit Continuing Medical Education Fakultas Kedokteran UII.
Dalam seminar ini, dilakukan juga Launching Website dan Launching Buku. Program Pascasarjana Fakultas Teknologi Industri Universitas Islam Indonesia.
Selengkapnya
 
Twitter Facebook Feedburner Google +1 youtube flickr
© Copyright 2012 Informasi Teknologi, Sejarah, Alam Wisata, Kesehatan Template Modify by INFORMASI KITA | Powered by Blogger.com.